Lisensi
Lisensi Musik untuk Pengusaha
Jika Anda memutar lagu untuk konsumen, pegawai atau keduanya, termasuk Radio, TV atau peralatan elektronik, Anda membutuhkan lisensi musik dari SELMI.
Karena SELMI mewakili Artis/Musisi dan produser/perusahaan rekaman, maka dengan mengurus lisensi dari SELMI berarti Anda tidak perlu menghubungi artis/musisi dan produser/perusahaan rekaman satu persatu untuk mendapat ijin menggunakan musik/karya rekaman.
Mengapa Perusahaan Membutuhkan Lisensi Musik dari SELMI?
Kami telah mengumpulkan tanya jawab umum (klik di sini) yang dapat membantu menjelaskan lebih jauh kapan lisensi musik SELMI dibutuhkan, dan kapan tidak, persyaratan hukum, bagaimana lisensi SELMI bekerja, apa arti invoice yang kami kirim, dan banyak lagi. Silahkan mempelajari. Jika ada pertanyaan silahkan kirim ke lisensi@selmi.or.id atau hubungi kami lewat alamat di bawah ini:
Sentra Lisensi Musik Indonesia
Jl. Raya Pasar Minggu No. 16 A – 16 B Rt. 008 Rw. 09
Kelurahan Pancoran
Kecamatan Pancoran
Jakarta Selatan, 12780
Ph: 021–26963001