Tentang
Mengoptimalkan musik untuk Pengusaha dan Artis/Musisi serta Produser Rekaman
SELMI (Sentra Lisensi Musik) adalah Lembaga Manajemen Kolektif yang ditunjuk oleh pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor. HKU.2-OT 03.01-04 tentang Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif untuk mengelola penarikan royalti atas hak terkait dari musik yang digunakan oleh pengguna musik, atas nama Lembaga Manajemen Kolektif yang sudah memberikan kuasa, untuk didistribusikan ke Lembaga Manajemen Kolektif, yang setelah itu akan mendistribusikan pada pihak-pihak yang berhak.
Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014, produser fonogram dan Pelaku Pertunjukan memiliki hak untuk menerima royalti terkait dengan penggunaan rekaman suara, yang mengandung hak produser fonogram maupun Pelaku Pertunjukan. Penarikan royalti atas hak terkait ini meliputi penggunaan rekaman suara oleh Pengguna rekaman musik atau rekaman bunyi yang digunakan secara komersial (diantaranya : rumah karaoke, hotel, restoran, kafe, maupun kegiatan penyiaran).
Visi dan Misi
Didirikan pada tahun 2013, SELMI ada untuk memastikan bahwa mereka yang telah menginvestasikan waktu, bakat dan uang untuk membuat musik/karya rekaman mendapat pembayaran yang adil untuk hasil kerjanya.
SELMI mewakili hak dari artis/musisi dan produser rekaman, yang menerima pembayaran setiap kali musiknya dipasang di depan publik. Kami berkomitmen untuk memperjuangkan hak artis/musisi dan produser rekaman Indonesia.
Artis/Musisi dan Produser Rekaman menerima kompensasi karena lisensi musik/karya rekaman yang diberikan kepada perusahaan pengguna musik lewat SELMI. Sebagai organisasi nirlaba, kami membagikan royalti yang kami tagihkan secepat mungkin dan dengan biaya serendah mungkin. Dengan cara ini, maka artis/musisi dan produser rekaman yang membuat musik/karya rekaman akan mendapatkan hak mereka secara adil.