
- Written by SELMI
- Leave a reply
Langgar Hak Cipta, Ivan Kuncoro dituntut 10 Bulan
Ivan Kuncoro pengelola Karaoke Rasa Sayang Group dituntut 10 bulan penjara setelah dianggap melanggar UU Hak Cipta.
Dua saksi dihadirkan dalam sidang kasus Hak Cipta (Haki) di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 16 Januari 2020. Salah satunya Jusak Irwan Sutiono, Direktur Utama PT Asirindo.
Menjawab pertanyaan hakim, Jusak mengatakan kerugian anggota Asirindo mencapai 500 juta rupiah. Sementara itu potensi kerugian bisa mencapai Rp 5 milyar.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Novan Arianto dari Kejaksaan Tinggi Jatim menjelaskan bahwa kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh PT Asirindo ke Polda Jatim karena tidak ada pembayaran royalti atas pemutaran lagu-lagu oleh terdakwa di beberapa rumah karaoke dibawah naungan PT Rasa Sayang.
Terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.
Atas perbuatan tersebut, Ivan Kuncoro didakwa melanggar Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf di UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.